Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus pencemaran nama baik, pemilik akun media sosial YouTube dengan nama Rey Utami dan Pablo Benua meminta, lewat kuasa hukumnya Farhat Abbas, bahwa pemeriksaannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditunda.
Rencananya, Rey dan Pablo dimintai klarifikasi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktris sinetron Fairuz A. Rafiq.
Baca : Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Galih Ginanjar Irit Bicara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan penundaan itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Farhat Abbas. Lewat surat bernomor 117/FA&R/S/VII/2019, Rey dan Pablo beralasan ada kegiatan lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Ada pekerjaan hari ini. Kemungkinan kami minta hari Rabu, 10 Juli 2019 pukul 10.00,” kata Farhat Abbas di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fairuz sebelumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Galih Ginanjar (kaca mata hitam) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Juli 2019. Kedatangan Galih dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. Tempo/Adam Prireza
Adapun Fairuz mempermasalahkan perkataan Galih dalam sebuah video dalam situs Youtube.com yang diunggah di akun Rey Utami & Pablo Benua. Dalam video itu, Galih mengeluarkan pernyataan yang berbau negatif terkait organ intim Fairuz, mantan istrinya.
Fairuz sendiri telah dimintai klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu lalu, sementara Galih memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sekitar pukul 10.50, Galih tiba ditemani empat orang pengacaranya.
Baca : Laporkan Prabowo dkk, Farhat Abbas Diperiksa Polisi
Dalam kasus ini, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.