Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap dua dari tiga pencuri dengan modus menjadi pembantu rumah tangga. Tersangka, Syamsudin, 45 tahun, dan SS, perempuan berusia 47 tahun, kini mendekam di sel tahanan kepolisian setempat, sedangkan satu pelaku, KS, sedang diburu polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Widjonarko para tersangka pencuri itu terakhir beraksi di kawasan elit Perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 25 Agustus lalu. "Peran para tersangka berbeda-beda," katanya di Bekasi, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modusnya, kata dia, SS mengaku sebagai Mika Susanti melamar kerja menjadi asisten atau pembantu rumah tangga. Bermodal fotocopy kartu tanda penduduk palsu, perempuan asal Cirebon, Jawa Barat tersebut menyasar ke rumah-rumah mewah. "Modusnya berhasil, dia diterima bekerja sebagai asisten rumah tangga," kata dia.
Baca: Pencuri Berjimat di Bogor Jual Hasil Curian di Media Sosial
Pemilik rumah di Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14, Yusniarsi tak menaruh curiga apapun. Tiga hari bekerja, SS melancarkan aksinya. Ketika rumah sedang kosong, dia menghubungi dua rekannya, Syamsudin dan KS. Mereka menggasak mobil jenis Honda Freed, sepeda motor, perhiasan emas, jam tangan, serta televisi LED. "Pelaku lalu kabur," kata dia.
Kerika pulang, pemilik rumah terkejut melihat harta bendanya raib berikut pembantu rumah tangga. Penyelidikan polisi menunjukkan identitas yang diberikan SS palsu. Karena itu, berbekal rekaman kamera pengawas, petugas berupaya menangkap seorang pelaku. "Syamsudin ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Pusat," kata Widjonarko.
Dari hasil pengembangan polisi menangkap SS di Jakarta Selatan. Ketika Syamsudin diminta menunjukkan barang hasil curian, pria itu malah berusaha melarikan diri dan melawan petugas. "Kami terpaksa melumpuhkannya," kata Widjonarko. "Sedangkan, KS sampai sekarang masih dalam pengejaran."
Kepada polisi, tersangka Syamsudin mengaku sudah melakukan mencuri dengan modus pembantu rumah tangga sebanyak tujuh kali. Wilayah operasinya berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. SS dijadikan umpan, dia bertugas berpura-pura mencari kerja sebagai asisten rumah tangga. "Sasarannya rumah mewah," kata Syamsudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya hukuman penjara sembilan tahun penjara. Adapun, barang bukti disita berupa sepeda motor, dua kalung emas, jam tangan, dompet, dan rekaman CCTV, sedangkan mobil masih dicari keberadaannya.