Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencuri Motor Bersenjata Pistol Mainan di Tangerang Tertangkap

Para pencuri motor yang kerap beroperasi di Tangerang ini sering menakut-nakuti korbannya dengan menodongkan pistol mainan.

29 Januari 2020 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pencuri motor yang kerap beroperasi di Tangerang, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para pencuri ini sering menakut-nakuti korbannya dengan menodongkan pistol mainan.     

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, tiga maling sepeda motor ini adalah kelompok pencuri asal Lampung. Dua di antaranya, AL dan AS yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian dan J yang berperan sebagai pengawas.

Kelompok ini kadang menakuti korbannya dengan senjata api. Kalau kepepet ketahuan korban, pelaku akan mengeluarkan senjata api, tapi setelah dicek senjata apinya ternyata adalah replika. "Jadi dua pemetik ini yang membawa senjata, ada dua senjata replika di sini," kata Yusri.

Yusri mengatakan kelompok ini menjadikan wilayah Tangerang sebagai wilayah operasinya sehingga sebagian besar korbannya berada di wilayah Tangerang. 
"Kelompok Lampung ini bermain di Tangerang. Jadi hampir korbannya di Tangerang," ujarnya.

Para pencuri motor ini ditangkap dalam operasi penangkapan pencuri sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selama sepekan, polisi berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua. Sembilan di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Dari 11 pelaku tersebut sembilan di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan pada kaki para pelaku, karena saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berusaha untuk melarikan diri," kata Yusri.

Sebelas pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Yang pertama adalah geng Johar Baru yang kerap beraksi di Jakarta Pusat.

Kemudian ada kelompok Lampung I yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, lalu kelompok Lampung II yang beraksi di Tangerang.

Salah satu pelaku dari kelompok Johar yang ditangkap petugas, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka pencuri motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan. "Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus