Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Pencuri sepeda motor tewas dihakimi massa ketika terjebak macet di Jalan Raya Industri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin, 9 Desember 2019. Jenazah pencuri itu, Adi, sudah dimakamkan oleh keluarganya di Kedungwaringin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Sunardi mengatakan, Adi mencuri sepeda motor Honda CBR B-4686-FFO milik Muhammad Husein, 22 tahun, yang tengah diparkir di depan warung samping SPBU Maraleng, Desa Bojongsari, Kedungwaringin pada pukul 13.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sepeda motor diparkir di pinggir jalan," kata Sunardi pada Selasa, 10 Desember 2019.
Aksi pencurian diketahui ketika korban terkejut mendengar suara sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, rupanya sepeda motor kesayangannya itu telah dibawa kabur pelaku yang beraksi sendirian. Karena itu, warga Kedungwaringin ini segera melakukan pengejaran. "Dia meminjam sepeda motor temannya dipakai mengejar," katanya.
Kondisi lalu lintas yang padat di depan kampus LPP3I, Jalan Raya Industri, Desa Cikarang Kota, membuat laju sepeda motor pelaku terhambat. Di situ pula pelaku berupaya kabur dengan meninggalkan hasil curiannya. Adapun korban tak tinggal diam, dia berteriak maling.
"Teriakan mengundang perhatian warga, sehingga ramai-ramai menangkap," kata Sunardi.
Walhasil, pelaku tak dapat berbuat banyak ketika dikepung warga. Aksi main hakim sendiri pun tak dapat dihindarkan. Sedangkan, korban yang kehilangan sepeda motor ikut terpancing untuk ikut mengeroyok pelaku hingga luka parah di kepala. "Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan," kata dia.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Sujono sejauh ini korban pencurian masih berstatus sebagai saksi dalam meninggalnya pelaku pencurian. "Ada unsur pengeroyokan, jika hasil penyelidikan dan otopsi selesai baru kemudian kita ambil langkah lanjutan," kata Sujono dikonfirmasi terpisah.
Adapun perkara pencurian dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia. Sementara barang bukti disita berupa sepeda motor hasil curian.