Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM mengeluarkan tujuh poin rekomendasi dari hasil investigasi mereka terkait kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020 lalu. Salah satunya adalah membawa pelaku di balik kematian Pendeta Yeremias ke peradilan koneksitas.
"Kematian Pendeta Yeremia Zanambani diungkap sampai aktor yang paling bertanggung jawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan koneksitas. Proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntabel dan transparan," kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM untuk kasus ini, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Senin, 2 November 2020.
Sejauh ini, Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kejadian tersebut. Pendeta Yeremias diduga kuat mengalami penyiksaan sebelum akhirnya ditinggalkan di kandang babi dengan kondisi terluka parah. Ia kemudian dinyatakan tewas sekitar 5 hingga 6 jam setelah ditemukan oleh keluarganya.
Anam juga mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar proses hukum dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi dan korban. Adapun rekomendasi ketiga, adalah memberikan perlindungan para saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rekomendasi keempat adalah mendalami informasi dan keterangan dari Alpius, Wakil Danramil Hitadipa, yang diduga terlibat dan seluruh anggota TNI di Koramil Persiapan Hitadipa. Termasuk juga struktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatarbelakangi. "Mendalami upaya pengalihan dan atau pengaburan fakta-fakta peristiwa," kata Anam.
Adapun rekomendasi kelima, menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman seluruh masyarakat di Hitadipa. Anam menilai hal ini dapat dicapai dengan tidak menggunakan pendekatan keamanan dan membenahi tata kelola keamanan, menghormati hukum HAM dan Hukum Humaniter dengan memastikan bahwa rasa aman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan, Penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek yang ada di Intan Jaya, dan terakhir penegakan hukum yang kredibel, akuntabel dan transparan.
Rekomendasi keenam dari Komnas HAM adalah menghidupkan SD-SMP YPPG untuk kegiatan belajar mengajar yang saat ini digunakan sebagai Pos Koramil Persiapan Hitadipa. "Ketujuh, mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan jajaran," kata Anam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini