Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil keputusan atas permohonan perlindungan yang diajukan keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa upaya penggelapan mobil rental yang melibatkan tiga anggota TNI AL itu menewaskan Ilyas dan seorang rekannya mengalami luka tembak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih melakukan penelaahan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Februari 2025. Sebelumnya, Susilaningtias menyebut ada 7 orang yang mengajukan permohonan perlindungan, yakni korban, keluarga korban, dan para saksi. Selain permohonan perlindungan, keluarga korban juga mengajukan restitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ilyas Abdurrahman tewas ditembak anggota TNI AL saat melacak mobil rentalnya di Rest Area KM 45 Jalan Tol Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari lalu. Penembakan ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yaitu Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut penembakan bos rental mobil itu ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengatakan kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurut Fauzam, butuh waktu sepekan untuk mempelajari berkas tersebut sebelum pengadilan bisa menyidangkan perkara. "Kemungkinan, ini kan hari Jumat nih, seminggu kemudian akan dipelajari ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Arin di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Jumat, 31 Januari 2025.
Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut bahwa tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dijerat dengan pasal penadahan. Kemudian, dua anggota yaitu Sertu AA dan KLK BA juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Pungli WNA Cina, Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot