Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Polisi Jalan Raya atau PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di exit tol Bintaro yang terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menerangkan penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam melakukan penyelidikan. Setelah menemukan dua bukti yang cukup, polisi menaikkan status OS sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zulpan, sebelum kejadian penembakan, Ipda OS dihubungi oleh O yang tengah mengemudikan mobil. O mengaku dibuntuti sekelompok orang.
Para korban yang membuntuti O, curiga karena mobil yang ditumpangi O berplat RFJ, kode plat mobil milik pejabat. Para korban yang mengaku sebagai wartawan itu curiga karena mobil berplat RFJ itu menaikkan seorang wanita di salah satu hotel.
"Saudara O yang dibuntuti merasa terancam," kata Zulpan.
O melalui sambungan telepon meminta bantuan seorang anggota Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.
Sesampainya di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di depan Kantor PJR Induk 4 terjadi pada Jumat malam, 26 November 2021, penembakan itu terjadi.
Ipda OS menembak mobil Ayla karena korban berusaha menabraknya saat akan ditangkap. Zulpan mengatakan anggotanya sudah berusaha memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap berusaha menabrak OS.
Dua orang menjadi korban penembakan di exit tol Bintaro ini. Seorang korban berinisial PP dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Seorang lainnya yang berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Akibat kasus penembakan di exit tol Bintaro ini, polisi menjatuhkan sanksi tegas kepada Ipda OS. Berupa penonaktifan. "Dari hasil pemeriksaan saksi, status Ipda OS juga naik menjadi tersangka," kata Zulfan.
M JULNIS FIRMANSYAH