Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Mengaku Wartawan Sedang Investigasi

Dua korban penembakan di exit tol Bintaro mengaku sebagai wartawan yang tengah investigasi membuntuti mobil berplat RFJ.

7 Desember 2021 | 16.39 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 28 November 2021. Pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.  TEMPO/Ridho Fadilla
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 28 November 2021. Pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fakta menarik muncul di balik kasus penembakan di exit tol Bintaro. Salah satunya adalah, dua korban penembakan mengaku sebagai wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kabid Humas Polda metro Jaya Endra Zulpan mengatakan kedua korban yang mengaku sebagai wartawan itu tengah melakukan investigasi terhadap mobil berplat RFJ yang kemudian mereka buntuti.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Korban penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta berinisial PP dan MA itu sedang melakukan investigasi terhadap mobil berplat RFJ yang dikemudikan oleh seseorang berinisal O. 

"Jadi mereka menurut keterangannya adalah wartawan. Saya tidak Sebutkan medianya, nanti kami koordinasi dengan PWI soal keabsahan anggota mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Desember 2021. 

Kombes Zulpan menerangkan, korban PP dan MA sebelum penembakan tersebut, sedang mengendarai mobil di kawasan Sentul, Jawa Barat bersama dua rekannya yang berinisial IM dan PCM.

Mereka kemudian melihat mobil plat RFJ yang mereka ketahui sebagai milik pejabat di Pemprov DKI Jakarta sedang menaikkan wanita dari sebuah hotel di Sentul. 

Zulpan mengatakan para korban kemudian membuntuti mobil plat RFJ yang sedang dikendarai seseorang berinisial O dengan dalih investigasi. Sesampainya di Depok, Jawa Barat, mobil menurunkan wanita tersebut. 

Para korban kemudian lanjut membuntuti mobil berplat RFK yang dikemudikan oleh O. "Saudara O yang dibuntuti merasa terancam, hingga terjadi hal yang ada di Exit Bintaro," kata Zulfan. 

Pada saat masih di mobil, dan tahu dibuntuti, O melalui sambungan telepon meminta bantuan seorang anggota Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.

Sesampainya di pintu keluar tol Bintaro, Pondok Pinang kilometer 19 Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di depan Kantor PJR Induk 4 terjadi pada Jumat malam, 26 November 2021, penembakan itu terjadi. 

Ipda OS menembak mobil Ayla karena korban berusaha menabraknya saat akan ditangkap. Zulfan mengatakan anggotanya sudah berusaha memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap berusaha menabrak OS.  

Dua orang menjadi korban penembakan di exit tol Bintaro ini. Seorang korban berinisial PP dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Seorang lainnya yang berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.  

Akibat kasus penembakan di exit tol Bintaro ini, polisi menjatuhkan sanksi tegas kepada Ipda OS. Berupa penonaktifan. "Dari hasil pemeriksaan saksi, status Ipda OS juga naik menjadi tersangka," kata Zulfan.  

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus