Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan gugatan praperadilan Pegi hari ini, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Salah satu hal yang dijelaskan dalam pengabulan gugatan yakni penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai tidak sah menurut hukum. Alasannya, Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.
Namun, Polda Jawa Barat kemudian menghapus nama Andi dan Dani sebagai DPO. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan, penghapusan dua nama tersebut karena kurang alat bukti yang cukup mengarah kepada Andi maupun Dani.
“Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu nama fiktif,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Nama Pegi termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Inspektur Dua Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky.
Rudiana, Ayah Eky, yang melapor ke Polres Cirebon Kota, pada Rabu, 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Kala itu Rudiana menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua.
Dalam laporannya, ia menyebut bahwa kematian anaknya pada Sabtu, 27 Agustus 2016 bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan diduga dibunuh. Nama Pegi, ada dalam laporan Rudiana.
Laporan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. Sebelum Rudiana membuat kesaksian, di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede. Keduanya bekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon.
Di dalam BAP, Rudiana menyebutkan dengan rinci identitas 7 pelaku yang diduga meregut nyawa anaknya. 7 nama pelaku yang disebut Rudiana ialah: Eko Ramadhani alias Koplak, Supriyanto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang, Eka alias Tiwul, Sudirman alias Pacew, Jaya alias Kliwon, dan Saka. Rudiana juga menyebutkan 4 nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi.
Selain menyebutkan nama 7 pelaku beserta 4 Daftar Pencarian Orang (DPO), Ayah kandung Eky ini juga menjelaskan para pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Menurutnya, 11 pelaku memukuli Vina dan Eky menggunakan bambu, menusuk, dan membacok dua sejoli itu menggunakan samurai hingga meninggal dunia, kemudian meletakan korban ke Jalan raya Flyover Talun, agar seolah-olah terjadi kecelakaan.
Delapan tahun kemudian, Rudiana kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Saat Tempo ke Cirebon untuk menelusuri kasus ini pada Juni lalu, Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku pembunuhan Vina. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.
Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.
RIZKY DEWI AYU | ADVIST KHOIRUNIKMAH