Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Berada di Lapas Salemba, Begini Jerat Kasus Pembunuh Brigadir J

Terpidana kasus pembunuhan brigadir J, Ferdy Sambo disebut Alvin Lim tak dipenjara di Lapas Salemba. Kalapas membantahnya. Ini kronologi kasusnya.

5 Januari 2024 | 16.29 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali mencuat ke publik. Bekas polisi berpangkat Irjen itu disebut pengacara Alvin Lim tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf,” kata Alvin saat berbincang dalam siniar bersama Dolter Richard Lee.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat membantah tudingan Alvin Lim itu “Gini lah kalau asumsi, semua boleh berasumsi tapi datanya seperti apa, by data gitu aja,” kata Beni saat dihubungi Tempo melalui panggilan telepon pada Kamis, 4 Januari 2023. 

Lantas seperti apakah perjalanan kasus Ferdy Sambo hingga dijebloskan ke penjara Lapas Salemba ini?

Sebelumnya, Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana. Ferdy Sambo, kata dia tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan berpenyejuk udara di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan atau KPLP Salemba.

“Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas Salemba,” kata Alvin.

Pernyataan advokat tersebut ditepis Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan tuduhan tak berdasar. Kata Benny, eks Kadiv Propam Polri itu telah menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba pada 24 hingga 29 Agustus 2923. Namun dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong.

“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” kata Beni dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2023.

Perjalanan kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam konferensi pers, awalnya Polri menyatakan ajudan Ferdy Sambo itu tewas karena baku tembak sesama polisi, yakni dengan Bharada. Setelah melalui persidangan berjilid-jilid, akhirnya terungkap Brigadir J sengaja dibunuh.

Otak pembunuhan berencana ini tak lain adalah atasan Brigadir J, Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Berdasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pembunuhan dipicu kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Brigadir J lalu dieksekusi dan kematiannya disamarkan bukan karena dibunuh. Namun, cerita tembak menembak itu buyar setelah Bharada E menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu.

Setelah dilakukan serangkaian persidangan, akhirnya terungkap selain merencanakan pembunuhan Ferdy Sambo juga berupaya menghilangkan barang bukti. Dalam perjalanannya, sejumlah anggota polisi tersangkut kasus ini. Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Lima di antaranya kasus pembunuhan dan enam lainnya kasus perintangan hukum.

Pengadilan membuktikan Ferdy bersalah. Pada persidangan yang digelar Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai hukuman tersebut pantas diberikan karena Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya: Ferdy Sambo sempat divonis mati

Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 cukup mengejutkan dan di luar dugaan khalayak. Jika hukuman biasanya lebih ringan dari tuntutan JPU, Hakim justru menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upaya tersebut ditolak dalam pembacaan putusan pada Rabu, 12 April. Eks Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan majelis hakim tak memperoleh cukup keyakinan Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Pada Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Kemudian pada 8 Agustus 2023 mahkamah pengadilan tertinggi di Indonesia itu menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan.

Ferdy Sambo dijebloskan ke penjara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jakarta Selatan lalu melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo. Mantan polisi berpangkat bintang dua itu dijebloskan ke Lapas kelas II A Salemba atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | RENO EZA MAHENDRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus