Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Eggi Sudjana Protes, Tunjukkan Buku People Power Jokowi

Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri memprotes kepolisian atas penangkapan kliennya dengan tuduhan makar.

19 Mei 2019 | 15.06 WIB

Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana menggenggam Alquran saat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri memprotes kepolisian atas penangkapan kliennya dengan tuduhan makar. Menurut dia, ujaran people power juga pernah diserukan oleh kubu Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau memang dia anggap ini (people power) pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 itu juga harus diusut," kata Al Katiri di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Mei 2019.

Alkatiri membuktikan ujaran people power pernah diutarakan pihak Jokowi dalam sebuah buku. Ia menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power. Buku itu ditulis Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia. Sampulnya adalah foto konser dalam dua jari untuk mendukung Jokowi. Buku itu memang merekam gerakan rakyat yang mendukung Jokowi pada Pilpres 2014, khususnya soal kemunculan gerakan relawan yang secara organik dan demokratis.

Alkatiri mengatakan seruan yang dilakukan kliennya bermaksud untuk menyuarakan kedaulatan rakyat, bukan makar. Dia mengatakan aksi turun jalan itu dilindungi aturan. Sama seperti ketika aksi 212 dan 411 yang bertujuan menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap karena dugaan penistaan agama.

Alkatiri bilang dua aksi itu juga bisa dikategorikan people power. Media luar negeri, kata dia, juga menyebut aksi itu sebagai people power. "Itu bahasa Inggris sesuai konteksnya, kemudian kok dibawa ke makar," kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus