Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Evi Novida ke Istana, Minta Jokowi Jalankan Putusan PTUN

Pengacara menyatakan putusan PTUN yang membatalkan pemberhentian Evi Novida disebut sudah diterima Presiden Jokowi sejak dibacakan dalam sidang.

28 Juli 2020 | 15.16 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Perbesar
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Juli 2020. Ia datang untuk meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal pembatalan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kegiatan kami hari ini menyampaikan surat untuk mengkonfirmasi bagaimana pelaksanaan amar Putusan 'Dalam Penundaan' karena sudah lima hari sejak dibacakan di sidang pada 23 Juli 2020," ujar Hasan saat dihubungi Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasan mengatakan surat ini diberikan kepada petugas layanan persuratan di Kementerian Sekretaris Negara. Ia menyebut amar Putusan PTUN menyebutkan "Dalam Penundaan", yang akan diminta kepada Presiden untuk dilaksanakan.

Amar ini, kata dia, tetap berlaku dan wajib dilaksanakan seandainya Presiden Jokowi memilih ajukan Banding. "Jadi kami mau konfirmasi pelaksanaannya kepada Presiden melalui surat kami tadi," kata Hasan.

Hasan membandingkan dengan pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317 Tahun 2019 pada 18 Maret 2020. Saat itu Jokowi dalam lima hari sudah melaksanakan pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan mengeluarkan Keppres.

Adapun Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan pemberhentian Evi Novida, disebut Hasan, sudah diterima Presiden sejak dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2020. "Harapannya ada perlakuan yang sama dengan amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN Jakarta," kata Hasan.

Hasan mengatakan cara pelaksanaan amar putusan ini sebenarnya sudah diatur di halaman 263 Putusan PTUN Jakarta. Yakni dengan mengembalikan kedudukan Penggugat (Evi Novida) seperti semula, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus