Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Juli 2020. Ia datang untuk meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal pembatalan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan kami hari ini menyampaikan surat untuk mengkonfirmasi bagaimana pelaksanaan amar Putusan 'Dalam Penundaan' karena sudah lima hari sejak dibacakan di sidang pada 23 Juli 2020," ujar Hasan saat dihubungi Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan mengatakan surat ini diberikan kepada petugas layanan persuratan di Kementerian Sekretaris Negara. Ia menyebut amar Putusan PTUN menyebutkan "Dalam Penundaan", yang akan diminta kepada Presiden untuk dilaksanakan.
Amar ini, kata dia, tetap berlaku dan wajib dilaksanakan seandainya Presiden Jokowi memilih ajukan Banding. "Jadi kami mau konfirmasi pelaksanaannya kepada Presiden melalui surat kami tadi," kata Hasan.
Hasan membandingkan dengan pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317 Tahun 2019 pada 18 Maret 2020. Saat itu Jokowi dalam lima hari sudah melaksanakan pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan mengeluarkan Keppres.
Adapun Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan pemberhentian Evi Novida, disebut Hasan, sudah diterima Presiden sejak dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2020. "Harapannya ada perlakuan yang sama dengan amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN Jakarta," kata Hasan.
Hasan mengatakan cara pelaksanaan amar putusan ini sebenarnya sudah diatur di halaman 263 Putusan PTUN Jakarta. Yakni dengan mengembalikan kedudukan Penggugat (Evi Novida) seperti semula, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.