Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kepolisian memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan terdakwa penyerangan terhadap Novel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut tim advokasi, Polri sebenarnya tidak wajib memberi bantuan kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 2 menyebutkan bahwa Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
Menurut tim advokasi, jadi pertanyaan besar bila polri merasa mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada Ronny dan Rahmat.
"Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya, apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Kurnia, tindakan kepolisian dalam penanganan kasus Novel serba kontradiktif. Di satu sisi, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan prihatin karena pelaku penyiraman Novel adalah dua polisi aktif. Rasa prihatin itu, kata dia, harusnya bisa jadi cukup alasan bagi Polri tak memberikan bantuan hukum kepada pelaku kejahatan.
Kurnia melanjutkan kasus ini sejak awal telah diselidiki dan disidik oleh Polri. Polisi harusnya sudah yakin bahwa pelaku kejahatan adalah kedua terdakwa. Terlebih kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya. "Lalu, mengapa instansi Polri memberikan pendampingan hukum?" ujar dia.
Kurnia berkata korban dalam kasus ini adalah Novel yang merupakan seorang penegak hukum aktif di KPK. Menurut dia, jadi pertanyaan besar bila pelaku kejahatan terhadap dirinya justru diberi bantuan hukum oleh instansi Polri.
"Tim advokasi meminta agar Kapolri bisa menjelaskan secara langsung kepada masyarakat luas, apa pertimbangan instansi Polri memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa?," ujar dia.
Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny Bugis didakwa melakukan penyiraman terhadap Novel. Dalam persidangan, mereka didampingi pengacara yang berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri.