Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengadilan Banding Perberat Vonis 2 Direksi PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Pengadilan banding menghukum salah satu direksi RBT dengan hukuman 19 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

13 Februari 2025 | 15.49 WIB

Sidang vonis banding terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tinggi Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Sidang vonis banding terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tinggi Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap dua pengusaha timah, yakni direksi PT Refined Bangka Tin, Suparta dan Riza Andriansyah, dalam kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang besar serta berdampak pada kerusakan lingkungan," kata hakim ketua dalam sidang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan enam bulan kurungan. Selain itu, ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melunasi, jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Jika hartanya tidak mencukupi, Suparta akan dihukum tambahan 10 tahun penjara. 

Sementara itu, Riza Andriansyah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Pengadilan menilai Riza secara sadar mengabaikan kebijakan negara dalam pemberantasan korupsi dan turut menyebabkan kerusakan lingkungan. 

"Negara sedang berusaha keras memberantas korupsi, namun terdakwa justru mengabaikannya," ujar hakim dalam pertimbangan putusan. 

Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dalam kasus korupsi timah ini. 

Sebelumnya pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah, dan Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa.

Adapun Reza Andriansyah dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus