Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengingatkan panitia seleksi (pansel) KPK agar memperhatikan kasus dugaan suap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam sidang perkara korupsi di Kementan, SYL mengaku memberi uang total Rp 1,3 miliar kepada Firli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menjadi pengingat bagi Pansel KPK apabila masih memperhatikan bahwa pilihan komisioner versi Presiden telah gagal total, dengan sekian banyak kontroversi etika dan bahkan pidana atas Pimpinan KPK," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mewanti-wanti jangan sampai pemilihan calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK hanya mengakomodir berbagai titipan. Pada saat ini, Pansel KPK tengah membuka pendaftaran untuk capim dan dewas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Apabila pemilihan capim dan dewas KPK mengakomodir berbagai titipan, menurut Praswad, Joko Widodo alias Jokowi di akhir masa jabatannya akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang memberikan kontribusi terburuk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Praswad juga menilai, pernyataan SYL yang dikemukakan di persidangan itu menjadi tambahan bukti bagi kepolisian dalam kasus suap eks Ketua KPK itu. Aparat penegak hukum bisa segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri.
"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh Kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya," kata mantan penyidik KPK ini.
Dia menuturkan publik akan terus mempertanyakan kasus suap Firli, lantaran pemberian uang tersebut bahkan telah dielaborasi dalam proses persidangan.
Pemberian uang kepada Firli diungkap SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di GOR Tangki. Rianto bertanya maksud di balik pertemuan keduanya.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis," kata SYL.
Ketika didalami lagi, Syahrul Yasin Limpo akhirnya mengakui pernah memberikan uang kepada Firli. Pemberian pertama sebanyak Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing atau valas, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 800 juta. Sehingga total uang yang diberikan SYL kepada Firli adalah Rp 1,3 miliar.
Namun, Syahrul Yasin Limpo enggan menjelaskan maksud tujuan pertemuan dan pemberian uang tersebut kepada Firli Bahuri. Dia beralasan pertemuan dan pemberian uang itu sebagai bentuk persahabatan. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ujar SYL.