Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tangkap 6 pelaku pengeroyokan bocah SMP hingga tewas di Cibubur, Ciracas, pada Minggu 30 Oktober 2022. Kanit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan mengatakan para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman hukumannya diancam penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Widy dalam kanal YouTube Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi pengeroyokan di Cibubur itu bermula ketika korban didatangi oleh 3 orang tidak dikenal saat sedang nongkrong bersama dua temannya. Mereka memberi tahu ada keributan di suatu tempat dan mengajak korban serta 2 temannya ke sana.
Di perjalanan, mereka diserang oleh kelompok lain. "Belum sampai di lokasi, mereka bertemu dengan kelompok lain atau kelompok pelaku," ujar Widy.
Kalah jumlah, pihak korban memutuskan untuk melarikan diri. Pihak penyerang terdiri dari 6 sampai 7 motor dengan jumlah 12 orang, sedangkan kelompok korban hanya 6 orang.
Pada saat mencoba melarikan diri, korban dibacok di sekitar lutut. Korban kemudian terjatuh dan digebuki sampai meninggal.
"Korban terjatuh, akhirnya dikeroyok bersama-sama," ucap Widy.
Pelaku yang tertangkap ada 6 orang, antara lain FS alias Onta sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan, ZP alias Kete sebagai eksekutor dan perekam serta MVQ alias Acoy sebagai orang yang menyiapkan senjata tajam dan ikut serta dalam pengeroyokan.
Tiga orang lain yang ditangkap adalah AR, sebagai orang yang mengawasi teman-temannya dan ikut serta dalam pengeroyokan, J alias Jun sebagai orang yang membawa senjata tajam dan ikut memukuli korban, serta MH yang membawa senjata tajam dan ikut dalam pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas itu.
"Semua sudah dewasa, sudah cukup umur," tukas Widy.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan anak SMP itu, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita 6 buah telepon gengam, dan 5 bilah celurit. Barang bukti kasus itu adalah 1 lembar surat hasil visum dan 1 flasdisk berisikan rekaman CCTV
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Pengeroyokan Pelajar di Kota Tangerang, Polisi: Jari Tangan Korban Nyaris Putus