Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Istri Tiko Aryawardhana soal Jumlah Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, mengatakan temuan penggelapan Rp 6,9 miliar oleh Tiko berasal dari hasil audit investigatif akuntan publik.

10 Juni 2024 | 16.16 WIB

Tiko Aryawardhana. Instagram
Perbesar
Tiko Aryawardhana. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winartoke, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang dari usaha bersama yang mereka lakukan pada 2015–2021 sebesar Rp 6,9 miliar. Namun, polisi menyebut jumlah kerugian tidak sesuai dengan yang dilaporkan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sebelumnya mengatakan hasil audit yang akan digunakan menunjukkan tidak sampai Rp 6,9 miliar. Merespons hal tersebut, Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, mengatakan total Rp 6,9 miliar ini berasal dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh akuntan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyebut perlu dilakukan koordinasi dengan penyidik terkait jumlah dana ini. “Kami perlu koordinasi dengan penyidik soal statement itu, ya. Jadi kalau Kasat bilang enggak segitu, kami perlu tau dasarnya,” ujar Leo ketika dihubungi, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut dia, jika penyidik melakukan audit lain, pihak korban perlu mengetahui alasan dan data underlying-nya. Leo menyebut  pihaknya sudah mencoba konfirmasi ke penyidik perihal jumlah penggelapan dana itu, namun belum ada penjelasan hingga saat ini. 

“Informasi terakhir dari penyidik, mereka mau periksa beberapa saksi lain. Kami akan follow up hasil pemeriksaan itu dulu aja,” tuturnya. Teranyar, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan Tiko ini ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ini bermula ketika Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (ASS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada 2015 hingga 2021. Di perusahaan tersebut, Arina menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. 

Selama menjalani bisnis, Arina tidak pernah ikut campur soal pengelolaan perusahaan. Pasalnya, Tiko memegang wewenang untuk mengurus perusahaan, termasuk urusan keuangan. Selama itu, Arina hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut berjalan lancar.

Tapi pada 2019, Arina dikejutkan karena Tiko menyatakan ingin menutup perusahaan dengan alasan tidak mampu membayar sewa. Sontak saja Arina merasa bingung dengan kondisi tersebut sebab selama ini Arina selalu menanggung dan menyediakan uang untuk modal. Selain itu, penanaman modal juga berjalan lancar. 

Dugaan penggelapan dana pun menguat ketika pada 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan. Mereka pun kerap cekcok hingga akhirnya resmi bercerai pada 30 Desember 2021.

Sejak berpisah hingga saat ini Tiko sudah menikah lagi, Arina merasa mantan suaminya tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Akhirnya, ia melaporkan Tiko ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan telah menerima laporan polisi (LP) kasus dugaan penipuan tersebut. Laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya pada Selasa, 4 Juni 2024.

ADE RIDWAN | RIZKI DEWI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus