Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjual Gas Elpiji Oplosan 12 Kg di Depok dan Tangsel Jual Mulai dari Rp 125 Ribu Per Tabung

Modus operandi penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

16 Agustus 2023 | 14.02 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan  barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek pangkalan gas elpiji oplosan di Depok dan Tangerang Selatan pada akhir Juli 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengoplos gas elpiji 12 kilogram itu menjualnya mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 180 ribu per tabung, lebih rendah daripada harga resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Harga resmi tabung gas 12 kilogram nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205.000," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penangkapan pengoplos gas elpiji di Depok dilakukan pada 20 Juli 2023. Mereka ditangkap di Jalan Tipar Halim RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku yang ditangkap adalah dua orang pemilik pangkalan inisial PCA dan HSR, kemudian empat karyawan inisial HD, AMD, BJMN, dan MHD.

Penangkapan pengoplos kedua di Tangerang Selatan dilakukan di Jalan Gelatik Nomor 62, Kelurahan Sawah, Keamatan Ciputat, pada 31 Juli 2023, pukul 03.00 WIB. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, yaitu FRD sebagai pemilik pangkalan dan DNO sebagai pengoplos.

"Modus operandi penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi," kata Ade Safri.

Total barang bukti yang disita adalah lebih dari 100 tabung gas elpiji 12 kilogram dan gas elpiji tiga kilogram. Kemudian ada juga sejumlah alat untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram dan plastik segel.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengoplos gas elpiji 12 kilogram ini sejak Januari 2023. 

"Dari hasil pemindahan isi tabung gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi dijual kembali ke warung atau toko di sekitar wilayah Kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan," tutur Ade Safri.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus