Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan khusus

Pelabuhan khusus kini dicurigai sebagai tempat penyelundupan. suku cadang alat-alat pertambangan yang diselundupkan lewat pelabuhan khusus milik mobil oil di lhoksukon berhasil digagalkan. (krim)

15 Oktober 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANPA banyak kesulitan, Chevrolet Luv pick-up BL 5986 OA keluar dari pelabuhan khusus milik Mobil Oil kontraktor Pertamina yang mengerjakan penambangan LNG Arun - di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu, beberapa mobil proyek lainnya, di siang akhir bulan September itu, sibuk mengangkut muatan yang dibawa kapal Ever Brave, dari Singapura, menuju lokasi proyek di Landing, 7 km dari pelabuhan. Anehnya, mobil dengan nomor dinding 324 itu mengubah arah menuju ke barat: ke sebuah rumah di Desa Hagu, Lhokseumawe, 35 km dari Pelabuhan Lhoksukon. Di situ dengan cepat, barang-barang dipindahkan dari mobil ke gudang di samping rumah. Di saat-saat itulah 4 anggota polisi dari Kepolisian Aceh Utara, yang sejak pagi mengamati kegiatan di pelabuhan, segera menggerebeknya. "Ini barang kepunyaan Mobil Oil, teriak Hamid Badai, si pemilik rumah, sambil menunjuk tulisan "For Mobil Oil" di dinding peti kemas, yang dibawanya bersama Ali Usman dengan mobil itu. Tetapi keempat anggota polisi tersebut tidak peduli. Setelah diadakan penggeledahan, di dalam gudang masih ditemukan beberapa peti kemas serupa, isinya gasket, klep, dan beberapa suku-suku cadang alat-alat berat penyambung pipa di pertambangan minyak dan gas. Kesemuanya berjumlah 21 peti. Berapa nilai barang yang dituduh selundupan itu masih belum bisa dipastikan. Menurut faktur barang, yang tidak sesuai dengan isinya, suku cadang tersebut dibell dari toko Mee Pao Enginering (S) Pte., Ltd., 101 Bon Keng Road 0113/15, Singapura, dan bernilai S$ 14.051. Pihak kepolisian sendiri belum bisa menghitung nilai barang selundupan tadi. "Yang jelas, ratusan juta," kata komandan Resort 103 Aceh Utara, Let kol Pol Agus Saleh, kepada TEMPO. Sementara itu, sebuah sumber berani memastikan bahwa barang selundupan tadi bernilai lebih dari setengah milyar rupiah. "Suku cadang untuk alat-alat pertambangan memang mahal harganya," kata sumber tadi. Rupanya, karena harga barang tersebut tinggi, si penyelundup, menurut Agus Saleh, tak segan-segan berusaha menyogok para petugas yang menyergapnya. Kabarnya, berani sampai Rp 25 juta. Sementara itu, menurut pengakuan Hamid Badai- yang ternyata adalah direktur Firma Bahagia, salah satu rekanan sebagian kebutuhan Mobil Oil - kepada polisi, suku cadang tersebut akan dijualnya kepada PT Arun yang memproduksikan LNG. Dari hasil pemeriksaan sel mentara, dua karyawan Mobil Oil, dari bagian clearing di pelabuhan Lhoksukon, Ghazali Rizal dan Alamsyah, terlibat. Dan hingga pekan lalu, sudah 17 saksi diperiksa. Akan halnya mobil yang mengankut barang-barang tadi, menurut manajer material Mobil Oil, Susilo Siswonto, adalah milik kepala Inspeksi Bea Cukai Lhokseumawe, Drs. Benny, yang disewakan kepada CV Hudaya, kontraktor Mobil Oil bagian angkutan. Sebenarnya, sudah lama polisi mencurigai pelabuhan hhusus di Lhoksukon itu sebagai tempat penyelundupan. "Tapi baru kali ini lah kami berhasil memergokinya," kata Agus Saleh. Pihak Bea Cukai, menurut Agus Saleh, selalu meyakinkan polisi bahwa barang-barang yang masuk melalui pelabuhan tersebut "semuanya terdaftar dan hanya milik Mobil Oil." Baru belakangan pihak kepolisian diperbolehkan masuk ke pelabuhan, setelah berpura-pura akan menangkap buron pengisap ganjia. Kepala Bea Cukai Wilayah I di Banda Aceh, Drs. Soepardjo, pernah mengatakan bahwa memang sulit mengamankan lalu lintas barang di pelabuhan-pelabuhan khusus, seperti di Lhoksukon itu. Tapi sumber lain di Bea Cukai meyakinkan, sebenarnya lebih gampang, "karena barang-barang yang masuk sudah khusus pemiliknya." Kini pihak polisi masih terus melakukan pemeriksaan, "meskipun banyak tantangan," ujar Agus Saleh. Sedangkan Mobil Oil, walaupun dua karyawannya terpaksa ditahan , membantah terlibat dalam perlstiwa itu. Barang-barang tersebut, menurut Susilo Siswonto, tidak termasuk dalam daftar manifes. "Untuk memasukkan suku cadang dari luar negeri, kami malah dibebaskan dari bea masuk, sesuai dengan peraturan PMA," kata Susilo, "jadi buat apa menyelundup?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus