Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan Sabu Cair Bermodus Bola Mainan dari Malaysia

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke kawasan Cianjur, Jawa Barat.

3 Februari 2020 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke kawasan Cianjur. Untuk mengelabui petugas, penyelundup mengemas narkoba itu seperti mainan anak-anak berbentuk bola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini modus baru di Indonesia untuk mencoba mengelabui petugas di lapangan. Kalau kemarin dengan packing teh, ini narkoba jenis sabu cair dengan kemasan mainan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Cianjur pada 29 Januari 2020. Bersama Direktorat Bea dan Cukai, polisi menunggu barang tersebut datang. 

Setelah 4 hari, petugas menemukan barang yang dimaksud. Setelah ditunggu di kantor ekspedisi Cianjur, paket tersebut akhirnya diambil oleh seseorang berinisial D. 

Setelah ditangkap, D mengatakan hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Ia juga mengaku tak tahu menahu ihwal barang yang akan diambil itu. 

Dari keterangan tersebut, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E, dan R. Setelah diselidiki, tersangka E dan I merupakan pasangan suami istri yang memesan narkoba tersebut.

"Paket narkoba yang kami sita berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu cair. Dari 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.

Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami kasus penyelundupan narkoba tersebut dan mencari tahu lokasi pengedaran sabu cair tersebut. Selain itu, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus