Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi dan tokoh pegiat antikorupsi deklarasikan gerakan anti-korupsi lintas perguruan tinggi atau GAKLPT, Jumat, 21 Februari 2025. Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan melihat kejahatan korupsi yang dinilai semakin merajalela dan masif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turut ikut dalam gerakan itu mantan pimpinan KPK Laode M. Syarief, Saut Situmorang, dan Saor Siagian. Ada pula akademisi Gandjar Laksmana Bonaparta dan musisi Ikang Fauzi dalam gerakan itu. Selain itu juga hadir mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator GAKLPT, Gandjar Laksmana Bonaparta mengatakan, semangat gerakan itu adalah memberi nilai tambah pemberantasan korupsi lewat pendekatan kampus yang cirinya ilmiah dan akademis.
"Jadi kami bikin kajian, sampaikan," kata Gandjar, Jumat 21 Februari 2025.
Gandjar mengatakan, saat ini ada sekitar 20-an kampus yang tergabung dalam GAKLPT. Jumlah itu, kata Gandjar, dipastikan bisa bertambah karena pihaknya akan terus melakukan konsolidasi untuk satu suara menghilangkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Jadi kami berharap ini momentum lah, selanjutnya akan bergulir terus, kami juga mengajak perguruan tinggi dan masyarakat sipil lainnya," kata Gandjar.
Lebih jauh dosen Fakultas Hukum UI itu mengatakan, alasannya untuk menghimpun perguruan tinggi dalam gerakan anti-korupsi ini karena fenomena saat ini pejabat di Indonesia berlindung dibalik gelar profesor, tujuannya agar kebijakannya dapat meyakinkan masyarakat.
"Kami dari perguruan tinggi nih sadar betul bahwa publik menunggu suara perguruan tinggi," kata Gandjar.
Gandjar berharap, gerakan anti-korupsi lintas perguruan tinggi ini bisa menjadi counterparty di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi komponen perguruan tinggi ini jadi counterparty," kata Gandjar.
Gandjar mengatakan, sikap yang terdekat akan dikritisi oleh GAKLPT adalah terbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu menggantikan UU no 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Kedua RUU Perampasan Aset, TPPU, dan pembatasan transaksi tunai, kalau ada tiga UU itu, semua orang akan hidup sesuai profilnya masing-masing," kata Gandjar.