Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan tiga tersangka penipuan online dengan modus trading saham dan kripto bodong. Ketiga tersangka berinisial AN, MSD dan WZ. Mereka bekerja atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial LWC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketiga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia, dan untuk warga negara asing sudah kami kirimkan red notice ke pihak terkait untuk menangkapnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan mengatakan terdapat 90 orang yang dirugikan dalam kasus penipuan ini. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 105 miliar.
Tersangka berinisial AN ditangkap pada 20 Februari di Tangerang. AN berperan membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. “AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah AW dan SR yang saat ini masih DPO,” kata Himawan.
Adapun tersangka berinisial MSD ditangkap pada 1 Maret 2025 di Pekanbaru. Dia berperan mencari orang untuk dipakai identitasnya dalam pembuatan akun exchange kripto serta membuat rekening bank dengan imbalan 200 hingga 250 ribu per rekening.
MSD bekerja atas perintah tersangka WZ mengirimkan hp yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan m-banking melalui ekspedisi atau mengantar langsung kepada seseorang berinisial LWC yang berada di Malaysia.
Sedangkan tersangka berinisial WZ ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang korban di wilayah Medan.
WZ bekerja atas perintah LWC. Dia juga mengirimkan hp yang sudah terinstal exchange kripto dan m-banking kepada LWC. Sejak 2021, WZ mengaku telah mengirimkan lebih dari 500 handphone dan lebih 1000 akun m-banking dan akun exchanger kripto yang siap digunakan di ponsel tersebut,” kata Himawan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan 67 rekening yang terdaftar di berbagai bank. Rekening itu digunakan untuk mengalihkan aliran dana investasi para korban, kemudian diserahkan kepada pengendali platform trading saham dan kripto yang berada di Malaysia.
Himawan menyebutkan penipuan ini bermula dari promosi trading saham dan kripto di sejumlah media sosial. Korban yang tergiur dengan keuntungan besar mengklik sebuah link dan diarahkan kepada salah satu kontak WhatsApp.
Pemilik akun WhatsApp tersebut mengenalkan diri sebagai pakar trading saham dan kripto. “Pemilik akun WA itu mengaku sebagai profesor dan akan mengajarkan cara trading saham dan kripto kepada para korban,” kata Himawan.
Para korban, Himawan melanjutkan, juga diarahkan bergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Di dalam grup tersebut mereka mendapatkan mentoring dari dua orang yang mengenalkan diri sebagai perwakilan platform jual beli saham bernama JYPRX dan LEEDXS.
“Korban hampir setiap malam mendapatkan mentoring soal saham dan kripto dari pengendali akun yang mengaku dari platform saham dan kripto,” ujar Himawan.
Selama bergabung dalam grup tersebut, korban telah melakukan transaksi berkali-kali. Untuk meyakinkan korban, pemilik platform bodong itu memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi melebihi target.
Korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu pada Januari 2025. Himawan mengatakan saat itu para korban menerima pemberitahuan penangguhan akun dari platform tempat mereka bertransaksi saham dan kripto. Dari pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengguna akun kripto di wilayah Asia Tenggara ditangguhkan sementara.
“Lalu datang pemberitahuan kedua yang meminta korban melakukan transfer dan memberikan fee jika ingin menarik investasi dari platform,” kata Himawan.
Korban kemudian mencoba menarik dana dari akun kripto yang semula didaftarkan. Namun penarikan tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah ditipu. “Korban paling banyak berasal dari Medan, Jakarta dan Makassar,” kata Himawan.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.