Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perang Narkoba, Ini Kronologi Bandar Hajar Kapolsek Patumbak

Dalam perang narkoba itu, Ginanjar dan anak buahnya harus menghadapi 20 tukang pukul bandar A yang mayoritas bersenjata tajam.

12 Agustus 2019 | 15.30 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Perbesar
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kapolsek Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Ginanjar, bersama anak buahnya tentu tak mengira bakal apes dalam operasi perang narkoba pada Sabtu lalu, 10 Agustus 2019.

Pengejaran bandar narkoba berinisial A malah membuat dia dirawat di Rumah Sakit Colombia. Ginanjar mengalami luka cukup serius, yakni di pipi kiri, di bawah mata dan lengannya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo hari ini, Senin, 12 Agustus 2019, menceritakan kronologis kejadian yang menimpa aparat di daerah tersebut. 

Menurut Dedi, kejadian berawal ketika Ginanjar dan anak buahnya melakukan penggerebekan dalam perang narkoba di kampung narkoba, Jalan Karya Marindal I Gang Rukun. Polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba, yaitu U (49), K (30), dan S (29).

Ketiganya lantas diperiksa. Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan nama bandar besar narkoba berinisial A.

"Nah, langsung yang bersangkutan (Ginanjar) bersama para anggota ke rumah bandar narkoba itu. Saat akan ditangkap, si bandar itu melarikan diri," ucap Dedi.

Kala itu, Sabtu, 10 Agustus 2019, diketahui A kabur ke jalan besar dan diburu oleh sejumlah polisi. Ternyata A tidak sendirian. Dia dijaga 20 anak buahnya.

Anak buah A tadi kemudian mengeroyok Ginanjar dan anggota Polsek Patumbak lainnya. Dalam perang narkoba itu para centeng bandar narkoba menyerang polisi menggunakan senjata tajam.

"Ada lima orang pelaku yang sudah kami identifikasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya. "Ini masih dikejar."

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus