Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Peredaran Tembakau Gorila Jakarta-Surabaya Disetir Narapidana

Peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis jaringan Jakarta-Surabaya ternyata dikendalikan narapidana di balik jeruji besi.

9 Februari 2020 | 15.17 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis peredaran tembakau gorila jaringan Surabaya. Konferensi pers berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis peredaran tembakau gorila jaringan Surabaya. Konferensi pers berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengemukakan, peredaran narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya dikendalikan oleh narapidana yang berada di balik jeruji besi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang mengendalikan ini adalah napi dari dalam sel dan dia masuk pada tahun 2018 untuk kasus yang sama," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi terkait kasus tembakau gorila itu, Minggu, 9 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ditanya mengenai lembaga pemasyarakatan yang menjadi tempat narapidana tersebut menjalani hukumannya, Herry hanya menyebutkan lapas tersebut berada di Jawa Tengah. "Salah satu lapas di Jawa Tengah," ujarnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut.

"Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera kita ungkap," kata Yusri.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, Kepolisian telah meringkus 13 tersangka.

Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya (Jawa Timur).

Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang serta nyeri dada.

"Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus tembakau gorila ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus