Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa Antasari Azhar, Polri Dalami Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

20 Agustus 2020 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Ketua KPK Antasari Azhar saat ditemui usai acara diskusi di Komplek DPR RI, Gelora, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Antasari Azhar dalam kasus Djoko Tjandra guna mendalami perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JST, khususnya tentang latar belakang permasalahan," ucap Argo saat dihubungi pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan terhadap Antasari Azhar itu dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu.

Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus