Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Antasari Azhar dalam kasus Djoko Tjandra guna mendalami perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JST, khususnya tentang latar belakang permasalahan," ucap Argo saat dihubungi pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan terhadap Antasari Azhar itu dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu.
Polri menangkap buron kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.