Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap. “Menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa 9 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menilai Sudiwardono terbukti menerima suap dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Aditya Moha sebesar Sin$110 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa, Sudiwardono telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp361 juta dan Rp195 juta ke KPK.
Sudiwardono menerima suap dari Aditya dua kali agar ibu Aditya yaitu Marlina Moha, Bupati Bolaang Mongondow, Sumatera Utara tidak ditahan dalam perkara tingkat banding. Pertama, menerima uang Sin$80 ribu di rumahnya. Kedua, Sudiwardono menerima suap sebesar Sin$30 ribu dan fasilitas kamar Hotel Alila, Jakarta Pusat dari Aditya agar Marlina diputus bebas.
Tuntutan jaksa lebih berat kepada Sudiwardono dibandingkan Aditya yang juga dituntut hari ini. Jaksa KPK menuntut Aditya enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Seusai sidang, jaksa KPK Asri Irwan menjelaskan alasan tuntutan yang lebih berat kepada Sudiwardono. Asri mengatakan Sudiwardono yang pertama kali meminta Aditya agar memberikan uang suap. Sudiwardono juga yang mengatur jumlah uang yang harus disetorkan Aditya. “Semua permintaan uang itu dari Sudiwardono,” kata Asri. Sudiwardono juga meminta agar Aditya memesan kamar Hotel Alila, Jakarta Pusat untuk penyerahan uang suap.
Asri menjelaskan, awalnya Sudiwardono meminta uang Sin$120 ribu kepada Aditya namun hanya menerima Sin$110 ribu. Pasalnya ketika digeledah KPK saat berada di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Oktober 2017 lalu, sisa uang Sin$10 ribu yang akan diberikan ke Sudiwardono masih berada di mobil Aditya.
Tuntutan juga lebih berat karena Sudiwardono hakim yang seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya. Sudiwardono tidak mendukung mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi. Hakim tinggi itu juga dianggap mencoreng nama baik peradilan.
Meskipun begitu, Jaksa KPK mengatakan Sudiwardono berterus terang di persidangan. Sudiwardono juga mengakui dan menyesali perbuatannya menerima suap serta belum pernah dihukum. Faktor-faktor itu meringankan tuntutan jaksa. Sudiwardono enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan akan menyampaikan keberatannya di agenda pembelaan nanti. “Nanti kita lihat di sidang selanjutnya,” kata Sudiwardono sambil meninggalkan ruang sidang.