Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, pada akhir Januari lalu, telah menjadi peristiwa yang mengguncang masyarakat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai upaya investigas dan penegakan hukum yang intensif untuk mengusut kasus ini. Seperti diantaranya, rekonstruksi kematian Dante yang dilakukan pada Rabu Siang, 28 Februari 2024 di dua tempat yakni, Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses rekonstruksi tersebut, diketahui terdapat 102 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa. Namun menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, ada setidaknya 69 adegan pada saat pelaku Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Sehingga, total adegan yang dilakukan sebanyak 115 kali. Tak hanya itu, berbagai upaya penyidikan yang telah memeriksa sebanyak 29 saksi dan 9 ahli guna mengungkap kejadian yang menyebabkan kematian Dante tersebut. Hingga pada akhirnya, kasus ini menunjukkan perkembangan positif.
Kronologi Kematian Dante
Pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, saksi Tamara bersama dengan RA (Dante) pergi dari rumah mereka ke rumah tersangka di Jalan Kopyor 7 Blok A6-5 Pondok Kelapa Jakarta Timur untuk mengantarkan RA bertemu dengan anak dari MAA. MAA adalah anak perempuan seumuran Dante yang terlihat di kamera pengawas.
Dia adalah anak dari Yudha. Sekitar pukul 15.00 WIB, Yudha, Dante, dan MAA pergi ke kolam renang, sedangkan Tamara pergi bekerja. Setibanya di kolam renang, Dante dan MAA melakukan pemanasan sebelum diarahkan oleh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa yang kedalaman airnya sekitar 1,3 meter. Mereka diminta untuk menyelam dengan tangan memegang tepi kolam. Mereka melakukan kegiatan ini selama sekitar 15-20 menit. Setelah itu, ketiganya pindah ke kolam renang anak dan bermain di sana selama sekitar 30 menit.
Tersangka kemudian membenamkan anak korban RA sebanyak 2 kali dengan durasi masing-masing 7-8 detik. Kemudian, mereka pindah ke kolam dewasa atau TKP yang kedalaman airnya sekitar 1,5 meter. Di sana, Yudha kembali membenamkan Dante beberapa kali dengan durasi yang berbeda, antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik, dengan cara dia memegang pinggang Dante menggunakan kedua tangan. Setiap kali korban mencoba meraih tepi kolam, tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap berenang, dan ini dilakukan sekitar 4 kali.
Dante kemudian menepi, berpegangan pada pinggiran kolam, dan mulai batuk-batuk sekitar pukul 16.50.11. Waktu itu, kamera CCTV merekam bahwa korban sudah terlihat lemas. Tersangka kemudian mengangkat korban ke atas, dan Dante terlihat lemas dan akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan kesaksian saksi, Dante sudah tidak bernafas, dan dari mulut dan hidungnya mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menjerat Yudha Arfandi dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI