Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka terkait insiden kematian Dante atau Raden Adante Khalif Pramudityo, anak berusia 6 tahun putra artis Tamara Tyasmara. Dante diketahui meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Jatanras menangkap YA di tempat tinggalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00, Jumat, 9 Februari 2024. Hingga pukul 20.55, YA masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang, dan ada saksi lain yang melihat Dante muntah-muntah. “Ketika diangkat ke atas, korban sudah tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Dilansir dari antaranews.com, YA terjerat pasal berlapis oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kematian Dante tersebut. "Tersangka YA dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.
Ade mengatakan jeratan terhadap tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ujarnya.
Berikut bunyi pasal 340, 338 dan 359 KUHP:
Pasal 340 KUHP
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pasal 338 KUHP
Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 359 KUHP
Dikutip dari jurnal.uns.co.id, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
SUKMA KANTHI NURANI I ADVIST KHOIRUNIKMAH