Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Permohonan Ekshumasi dari Keluarga Afif Maulana Tak Kunjung Direspons oleh Polisi

Kuasa hukum dari keluarga Afif Maulana tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Bareskrim Polri terkait persetujuan untuk melakukan ekshumasi.

30 Juli 2024 | 09.35 WIB

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah seminggu yang lalu, sejak Senin, 22 Juli 2024, kuasa hukum dari keluarga Afif Maulana tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait persetujuan untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) almarhum Afif Maulana, yang ditemukan meninggal secara misterius pada 9 Juni 2024 di Sungai Kuranji, Padang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hingga detik ini kami belum menerima respon apapun dari Mabes Polri, kami belum mendapatkan balasan surat resmi,” kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) sekaligus Kuasa Hukum dari Afif Maulana, Andrie Yunus saat dihubungi oleh Tempo melalui aplikasi pesan pada 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Andrie telah mengkonfrimasi kepada Tempo bahwa kuasa hukum keluarga Afif Maulana telah mengirimkan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana secara resmi ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Juli 2024. Tujuan dari pengajuan ekshumasi pada almarhum Afif Maulana ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian misterius Afif Maulana, yang masih berumur 13 tahun.

Selain itu, pihak Afif Maulana mengajukan ekshumasi kepada polisi karena baik pendamping hukum maupun keluarga Afif Maulana tidak pernah diberikan salinan resmi hasil autopsi jenazah Afif yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang hingga saat ini (29 Juli).

“Bahkan (hasil autopsi dari jenazah Afif Maulana) ditujukan atau dibacakan ke hadapan kami pun tidak pernah,” ungkap Andrie.

Oleh karena itu, pengajuan ekshumasi terhadap almarhum Afif Maulana perlu dilakukan demi mendapatkan keterangan langsung perihal penyebab kematian. Afif Maulana diduga meninggal akibat dianiaya oleh oknum polisi di Padang. 

Sebelumnya, dilansir dari artikel Tempo (24/07), pengajuan ini juga merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Afif Maulana beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni juga sudah berkoordinasi dengan LBH Padang dan keluarga Afif Maulana perihal pengajuan ekshumasi almarhum Afif kepada Bareskrim Polri. 

Kezia Krisan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus