Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen di Tangerang Ternyata Dibunuh oleh WNA Korsel

Kim Dal Joong dan petugas imigrasi Tri Fattah Firdaus sempat ke sebuah tempat hiburan malam, kemudian kembali lagi ke apartemen.

18 Desember 2023 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus tewas dibunuh oleh Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, korban ditemukan tewas jatuh dari lantai 19 apartemen sekira pukul 03.00 pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lokasi pembunuhan berada di Apartemen Metro Garden, Kota Tangerang. "Keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu, menyatakan bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh oleh tersangka Kim Dal Joong," ujar Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut kasus pembunuhan ini tidak ada saksi mata. Tetapi ada kamera CCTV yang merekam aktivitas korban dan pelaku sebelum tewas.

Namun dalam kasus tersebut belum terungkap apa motif pelaku membunuh korban. Padahal sebelumnya, kata Hengki, mereka sudah lama saling kenal ketika Kim Dal Joong ditahan selama dua tahun di rumah detensi di Kalideres, Jakarta Barat.

"Kita temukan mens rea (sikap batin) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan), sedangkan motif tidak harus masuk dalam penerapan pasal," kata Hengki Haryadi.

Kim Dal Joong dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia juga lebih dulu menjadi tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP.

Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Tangerang Selatan. "Saat ini sudah P.21 (berkas lengkap) dan tahap II pada tanggal 13 Desember yang lalu," tutur Hengki Haryadi, berkas lengkap itu perihal tindak pidana menurut Pasal 335 KUHP.

Sebelum pembunuhan terjadi, Tri Fattah Firdaus bersama seorang teman sesama petugas imigrasi menjemput Hendar dan Kim Dal Joong ke tempat kejadian perkara (TKP). Hendar juga berteman dengan Fattah.

Mereka berempat menuju suatu tempat hiburan malam. Hendar dan Kim sempat bertikai, hingga akhirnya Kim memecahkan gelas kaca di sana yang mengakibatkan tangannya terluka.

Saat tangan Kim terluka, mereka memutuskan kembali ke apartemen. Korban terekam dua kali naik ke unit apartemen yang dituju.

Ketika naik kedua kalinya, korban terekam sedang memapah pelaku. "Kemudian tidak lama dari itu, security menangkap ada keributan di lantai 19," kata Hengki Haryadi.

Dia menyebut saksi mendengar suara benda yang jatuh dengan keras. Ternyata ada seseorang yang baru saja jatuh.

Kim Dal Joong sempat melawan ketika ingin ditangkap, yaitu mengancam sambil membawa pisau dan panci berisi air panas. Pelaku, kata Hengki, juga tegas mengatakan bahwa Tri Fattah sudah mati saat ditanya polisi melalui pintu luar unit apartemennya sebelum penangkapan.

"Ini mengindikasikan bahwa dia tahu Fattah sudah mati," tuturnya.

Hasil pemeriksaan pendeteksi kebohongan terhadap Kim menunjukkan pelaku berbohong ketika ditanya naik ke unit apartemen sendiri atau bersama orang lain. Faktanya, dia naik bersama korban sebelum ada pembunuhan.

Korban mengalami luka di bagian organ dalam. Sejumlah tulangnya juga menunjukkan patah yang diduga akibat dipukul benda tumpul.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus