Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus tewas dibunuh dengan luka kekerasan benda tumpul. Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani mengatakan, korban pembunuhan oleh warga negara Korea Selatan itu tewas menderita luka patah tulang dan luka organ dalam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati, sehingga menyebabkan perdarahan hebat," kata Arfiani saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban ditemukan tewas usai jatuh dari lantai 19 apartemen sekira pukul 03.00 pada Jumat, 27 Oktober 2023. Lokasi pembunuhan berada di Apartemen Metro Garden, Kota Tangerang.
Pelaku pembunuhan terhadap Tri Fattah adalah Kim Dal Joong. Warga negara Korea Selatan itu berupaya menghabisi nyawa korban di dalam unit apartemen.
Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani mengatakan, korban juga mengalami patah tertutup pada tulang tengkorak disertai perdarahan otak. Kemudian patah tertutup tulang iga yang merobek organ paru dan hati.
"Luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan tumpul," ujar Arfiani.
Perdarahan ditemukan pada rongga dada dan rongga perut, serta organ tubuh yang tampak pucat. Selanjutnya, kata Arfiani, pada tubuh Fattah ditemukan adanya luka-luka lecet dan memar pada wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung, pinggang dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul.
"Adanya kekerasan tumpul pada kepala dapat mempercepat kematian," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, motif pembunuhan belum terungkap. Namun itu tidak menghalangi penetapan tersangka terhadap Kim Dal Joong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kim lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP.
"Kita temukan mens rea (sikap batin) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan), sedangkan motif tidak harus masuk dalam penerapan pasal," kata Hengki saat konferensi pers.
Sebelum pembunuhan terjadi, Tri Fattah bersama seorang teman sesama petugas imigrasi menjemput Kim Dal Joong dan Hendar ke tempat kejadian perkara. Kemudian mereka mengunjungi tempat hiburan malam sejenak.
Namun Hendar bertikai dengan Kim Dal Joong di sana, Kim sampai memecahkan gelas kaca. Akibatnya, tangan Kim terluka dan memutuskan kembali ke apartemen.
Mereka terekam kamera CCTV saat Fattah memapah Kim. Kemudian petugas keamanan apartemen mendengar suara keributan hingga ada benda jatuh dari lantai 19, yang ternyata itu adalah petugas imigrasi Tri Fattah Firdaus.
Perihal momen kematian, korban diduga tewas saat jatuh. Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani mengatakan, tubuh korban juga ada luka lecet.
"Itu merupakan luka ante mortem, di mana berarti di situ ada tanda peradangan yang menunjukkan bahwa korban itu masih bernapas pada saat jatuh," ucap Arfiani.