Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan koordinasi jalur interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau Divhubinter dalam upaya menangkap buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Polisi Telah Periksa Anak Firman Hertanto soal TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya koordinasi, lembaga antirasuah juga berkomunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura sejak Desember lalu.
"Koordinasi jalur interpol melalui Div. Hubinter Mabes Polri dan surat menyurat dengan CPIB Singapura sudah dilakukan sejak Desember," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 25 Januari 2025.
Setyo mengungkapkan bahwa pengajuan surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) ke otoritas Singapura sebagai dasar penangkapan Paulus.
Jenderal polisi bintang tiga ini belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia. Sebab, KPK masih menunggu proses lebih lanjut sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Tempo dari seorang pejabat yang mengetahui kasus ini, Paulus Tannos baru bisa diekstradisi ke Indonesia setelah 45 hari. Sedangakan eksekusi terhadap Tannos dilakukan pada 17 Januari 2025. Penangkapan terhadap Paulus ini merupakan kerja sama KPK dengan CPIB Singapura.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penahanan sementara Paulus sesuai denga perjanjian ekstradisi, yang mana pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yakni ke Divhubinter Mabes Polri.
Dia berkata KPK mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut, yang kemudian Divhubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di sana. Berikutnya, permintaan tersebut dilanjutkan ke CPIB.
Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, lantas atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di Singapura.
Tessa mangatakan bahwa pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik perihal pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan pada 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus.
Sementara itu, pada Jumat, 24 Januari 2025, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyampaikan bahwa Indonesia telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Pemerintah lalu mengirim surat permohonan penahanan sementara PAR terhadap Paulus ke otoritas Singapura.
Otoritas Singapura kemudian mengabulkan permohonan itu dan menangkap Paulus Tannos. “Kami mendapatkan informasi bahwa pada 17 Januari Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB,” kata Krishna.
Krishna mengatakan, Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah menggelar rapat koordinasi di Divhubinter pada 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, proses ekstradisi sedang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan dukungan dari Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Intan Setiawanty dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.