Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Senin, 11 November 2024. Dalam persidangan kali ini, barang bukti atau novum yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso, berupa sebuah compact disk, akan diperiksa lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memutar isi dari CD tersebut untuk memastikan keasliannya. "Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, yang mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa," ujar Jaksa Shandy Handika pada Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak Jessica, melalui kuasa hukumnya, tidak keberatan apabila novum tersebut dibuka di persidangan. “Kami tidak masalah jika novum dibuka di persidangan,” kata kuasa hukum Jessica, Sordame Purba.
Sidang kali ini juga akan diisi dengan agenda pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan oleh pihak Jessica. Pemeriksaan ahli ini akan dilakukan secara terpisah.
Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendaftarkan permohonan PK pada 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto menjelaskan bahwa PK adalah hak setiap terpidana untuk mengajukan permohonan apabila merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan. "Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujarnya.
Berkas permohonan PK dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Kasus ini dikenal sebagai kasus kopi sianida. Dalam penyelidikan, polisi menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang yang menyebabkan lambung korosif, dan berujung kematian. Saat bertemu dengan Jessica
Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.