Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi dari Propam Polda Kepri yang dihadirkan dalam sidang mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual sebagai upah informan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi dari Propam yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Akriditor Propam Polda Kepri, yang menyidangkan etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polesta Barelang, hingga menjelang dini hari.
Dalam persidangan PN Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang kronologi para terdakwa menyisihkan barang bukti.
Kasus ini bermula dari penjemputan narkoba 36 Kg dari Malaysia, kemudian disisihkan 1 Kg untuk membayar informan untuk pengungkapan kasus narkoba dengan nilai barang bukti besar.
“Setelah dapat informasi dari Rahmadi (terdakwa) disampaikan ke Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu, akan ada penjemputan dari Batam. Lalu dijemput Kanit Shigit 35 Kg dari Bripka Rahmadi, biaya jasa Rp 20 juta,” kata Aryanto.
Ipda Aryanto memberikan dua kali keterangan, karena sidang 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar alias Azis Bin Bharun Siregar, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjutak alias Juntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan dan Aryanto.
Sementara itu sidang tahap kedua yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB diikuti terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Dari keterangan saksi Aryanto Gultom, yang memeriksa secara etik 10 mantan eks Satresnarkoba Polresta Barelang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap lebih dahulu.
Disampaikan pula, sabu yang disisihkan dijual kepada Azis, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe dan Fadillah
Selain itu, saksi Aryanto Gultom menyebut bahwa semua keterangan terkait peran itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Paminal Propam Polda Kepri.
Terungkap barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini, yakni ponsel sebanyak 11 unit, uang senilai Rp12 juta.
“Kami tidak menelusuri lebih dalam terkait ponsel apakah sudah diuji forensik, kami mendapatkan barang bukti berupa screen shoot percakapan soal penjualan sabu ke Azis,” katanya.
Adapun saksi Azis juga diperiksa oleh Propam namun tidak dihadirkan dalam sidang etik karena alasan keamanan.
Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa menggali keterangan saksi terkait locus, tempus dan kronologi yang diketahui oleh saksi.
Para penasihat hukum juga menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya yang tertulis pada BAP atau mencabut keterangannya seperti dua saksi di persidangan sebelumnya, baik di sidang tahap I dan tahap II dengan terdakwa Satria Nanda dan Shigit Cs menyatakan kepada majelis hakim bahwa keterangan saksi Aryanto ada yang tidak benar.
Satria Nanda mengatakan tidak ada penjemputan sabu, saat itu dirinya juga tidak sedang di Batam tapi di Medan.
“Terkait penyisihan, kami tidak pernah ada melakukan penyisihan, terkait kegiatan tanggal 16 kami tidak ada Batam yang mulia, kami ada di Medan,” ujar Satria Nanda.
Terdakwa Shigit juga membantah keterangan saksi terkait penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu 1 kg.
Menanggapi keberatan pada saksi tersebut, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kepada para saksi apakah keberatan dan tetap pada keterangannya. Saksi Aryanto Gultom menyatakan tetap pada keterangannya.
Sidang selanjutnya ditunda dan diagendakan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.