Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Situbondo Karna Suswandi. Karna mengajukan gugatan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan gugatan Karna pada Jumat, 25 Oktober 2024. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mengajukan praperadilan tersebut pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan praperadilan Karna Suswandi teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK menang dalam gugatan praperadilan tersebut. “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Tessa menyampaikan Karna menggugat praperadilan KPK soal penetapannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Hasil praperadilan tersebut, kata Tessa, akan memperlancar penelusuran korupsi dana PEN yang melibatkan Karna. “Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.
KPK menjerat Karna dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Karna diduga menggunakan dana PEN itu untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain Karna, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya berisial EP. Menurut KPK, EP juga merupakan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Bahkan, KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.
Pilihan Editor: Abdul Gani Kasuba ke Medan Bertemu Bobby Nasution Bahas Tambang