Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Jakut: Ada Ekstra Perhatian di Sidang PK Ahok

Ratusan anggota Brimob dan TNI telah berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjaga proses sidang peninjauan kembali (PK) Ahok

26 Februari 2018 | 08.01 WIB

Suasana di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, Senin 26 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Perbesar
Suasana di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, Senin 26 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan anggota Brimob dan TNI telah berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjaga proses sidang peninjauan kembali (PK) Ahok, Senin 26 Februari 2018. Pada pukul 06.30, tampak mobil barracuda Brimob dan water canon serta terlihat terparkir di depan PN.

Sidang perdana PK kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar pada pukul 09.00. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengimbau masyarakat yang hadir ke PN Jakarta Utara untuk tertib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang kali ini sidang rutin di PN. Tetapi karena ini Pak Ahok sudah dikenal orang maka mungkin ada ekstra perhatian. Tetapi kami tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Jootje saat dihubungi Ahad malam, 25 Februari 2018.

Baca: Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jootje belum bisa memastikan apakah Ahok akan hadir dalam sidang kali ini. Ia mengatakan kehadiran Ahok bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Pasalnya Ahok statusnya terpidana dan sedang menjalani hukuman.

Jootje menjelaskan agenda persidangan hari ini adalah untuk menghimpun berita acara. Nantinya masukan dari pemohon atau tanggapan dari termohon akan ditampung.

Kemudian nantinya majelis hakim akan memberikan pendapat. Selanjutnya berita acara pemeriksaan dilimpahkan ke Mahkamah Agung dan yang akan diputuskan melalui Majelis Hakim Agung PK.

Baca: Sidang Perdana PK Ahok: Pendukung Ahok Bakal Penuhi Pengadilan

Seandainya pihak termohon (kejaksaan) sudah siap dengan kontra memorinya, Jootje mengatakan PK boleh saja diajukan. "Atau ada hal-hal lain yang nanti akan diajukan oleh pihak pemohon mungkin akan ditunda lagi. Kita lihat perkembangannya," jelasnya.

 Suasana di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Ahok, Senin 26 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

Jootje mengatakan ada tiga hakim yang akan memimpin sidang peninjauan kembali (PK) Ahok hari ini, yakni Mulyadi sebagai Ketua Majelis, Salman Alfaris dan Sugiyanto sebagai Hakim Anggota.

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus