Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut, ada tujuh dari delapan saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang dapat hadir.
Yaitu Ratih binti Harun, penjaga warung di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, serta teman kerjanya, Eis Asmawati binti Solihan. Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sejumlah poin mengenai kesaksiannya.
-Melihat proses penangkapan 6 laskar FPI
Ratih mengaku melihat langsung proses penangkapan enam laskar FPI, pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Ratih melihat peristiwa itu setelah sebelumnya mendengar suara rem mendadak dari mobil berwarna abu-abu di depan warungnya.
"Saya langsung bangun lihat ke depan, ada lah lima meter di depan saya," ujar Ratih.
Tak lama setelah itu, Ratih melihat seseorang memakai celana pendek dan menenteng senjata api menghampiri mobil dan memerintahkan para anggota FPI keluar. Ratih melihat ada empat orang keluar dari pintu sebelah kiri mobil dan diminta untuk segera tiarap.
-Melihat polisi bawa pistol dan pedang
Ratih dan Eis mengaku melihat polisi mengeluarkan beberapa bilah senjata tajam jenis katana dari dalam kendaraan FPI.
Ia mengaku melihat beberapa polisi berpakaian preman dan beberapa membawa senjata api saat menyergap para laskar di dalam mobil. "Ada satu yang bawa pistol yang celana pendek ambil samurai (dari dalam mobil FPI)," ujar Ratih saat beraksi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eis juga melihat penyergapan itu. Ia mengatakan ada empat samurai yang dibawa.
-Saksi polisi lihat senjata api di kendaraan Laskar FPI
Saksi Enggar, anggota Brimob Polda Jawa Barat, dan Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengaku melihat senjata api jenis revolver di kendaraan yang ditumpangi enam laskar FPI.
Enggar dan Toni saat itu tengah berada di lokasi untuk pengamanan distribusi vaksin Covid-19, dan tidak tahu ada penyergapan terhadap 6 anggota Laskar FPI.
Enggar melihat senjata api setelah menghampiri mobil keenam laskar yang berhenti di depan rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Saat Enggar menghampiri kendaraan tersebut, kondisi mobil sudah dalam keadaan rusak serta ban pecah.
-Polisi sita ponsel milik anggota Laskar FPI
Saksi Ratih dan Eis mengaku melihat polisi menyita ponsel milik para laskar. Mereka melihat 1 anggota FPI yang diseret dalam mobil polisi dalam keadaan lemas dan tangan gemetar.
FRISKI RIANA | M JULNIS FIRMANSYAH
Baca : Kesaksian Penjaga Warung KM 50 di Sidang Laskar FPI, Dengar Teriakan