Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

27 Maret 2024 | 01.20 WIB

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Perbesar
(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang kurir narkoba yakni Handika alias Dika (HN), 26 tahun, Warga Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan Sien (SN), 27 tahun, Warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing mengatakan sabu senilai Rp 35 miliar tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina bermerk Chinese Pin Wei yang diduga untuk mengelabui petugas.

"Kasus ini terungkap setelah kita menerima informasi pengiriman narkotika ke Pulau Bangka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan berhasil kita amankan 35 kilogram sabu yang dibawa 2 orang pelaku dengan menggunakan mobil HRV warna hitam," ujar Tornagogo kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Tornagogo menuturkan narkoba tersebut berasal dari Aceh yang diambil langsung oleh HN dan SN dengan iming-iming upah sebesar Rp 70 juta atas perintah pelaku utama FR dan HE yang saat ini sedang dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum ke Aceh, HN dijemput oleh FR dan HE di kediaman HN di Tempilang dengan menggunakan mobil. HN Kemudian mengajak rekannya YI (DPO) tanpa memberitahu YI akan kemana. Keempatnya kemudian mengantar FR ke Sungailiat namun diturunkan di sebuah halte di Kecamatan Merawang," ujar dia.

Usai mengantar FR, Tornagogo menyebutkan jika HN, HE dan YI langsung berangkat ke Aceh dengan menyebrang menggunakan kapal Roro ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian. Sampai di Palembang, kata dia, ketiganya kemudian menjemput tersangka SN dan sempat menginap di Palembang sebelum berangkat ke Aceh.

"Saat tiba di Aceh tepatnya di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara, keempatnya berhenti disalah satu SPBU. Kemudian datang dua orang tidak dikenal membawa mobil yang digunakan dan baru kembali setelah dua jam dengan kondisi sudah ada narkotika didalam mobil," ujar dia.

Menurut Tornagogo, pelaku HE sudah menghilang saat sabu yang dibawa dengan dua karung kemasan 20 kilogram dan 15 kilogram dikembalikan ke kurir. Kemudian, kata dia, HN, SN dan YI kembali ke Pulau Bangka dengan dibekali uang operasional Rp 5 juta dan satu unit handphone.

"Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian langsung kita amankan. Namun YI sudah tidak ada lagi didalam mobil. Pengakuan HN dan SN, mereka tidak tahu akan dibawa kemana sabu tersebut karena belum sempat menerima perintah lebih lanjut sudah terlanjur ditangkap," ujar dia.

Tornagogo menambahkan pihaknya sementara menduga sabu yang dikirim tersebut akan disebarkan di Bangka Belitung dengan target para pekerja tambang. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena bisa saja sabu yang dibawa tersebut akan dikirim kembali ke daerah lain mengingat posisi strategis Bangka Belitung sebagai daerah perlintasan.

"Para tersangka dikenakan pidana Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang diamankan 35 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat 35.685 gram, dua buah karung warna putih, dua unit handphone, uang tunai Rp.1.300.000 dan satu unit mobil HRV warna hitam dengan nopol BN 10XX CX berikut STNK," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus