Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali mengungkap dugaan korupsi dalam Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Polisi menetapkkan Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009-2022, I Nyoman Beratan, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerugian dalam korupsi LPD Desa Adat ini mencapai Rp 10,4 miliar. Polisi telah menetapkan I Nyoman Beratan, 48 tahun, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Arif Batubara mengatakan modus tersangka dengan membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis menggunakan namanya sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain sejak 2009 sampai dengan 2022.
"Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Arif dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa, 17 Desember 2024.
Tersangka, kata Arif, melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 sampai 2022. Dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman, dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018-2021. Uang nasabah itu dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Dony Ramli atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis tersebut, penyidik menemukan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009-2022 sejumlah Rp3.465.652.410.
Selain itu, dana deposito yang digunakan tersangka periode tahun 2013-2022 sejumlah Rp4.566.134.000, pemakaian dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka sebagai Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018-2021 sejumlah Rp2.410.000.000.
Dengan demikian, jumlah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Ngis tejakula Buleleng sejumlah Rp10.441.786.410.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.