Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Bengkulu Tahan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin

Polda Bengkulu menahan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin yang diduga terlibat korupsi proyek jalan.

28 Agustus 2018 | 19.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bengkulu menahan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin pada Selasa, 28 Agustus 2018. Husni diduga terlibat dalam perkara korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Seluma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Achmad Tarmizi membenarkan adanya penahanan tersebut.

"Dia telah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan penahanan," kata Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan jika Husni diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2013 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Proyek itu dilaksanakan sebelum Husni menjadi Ketua DPRD Seluma.

Ia menambahkan pada proyek jalan tersebut ditemukan ada kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terdapat beberapa peran Husni dalam proyek tersebut," katanya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Husni belum dapat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus