Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah belum membuka hasil ekshumasi jenazah Darso. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan kepolisian akan menyampaikan hasil ekshumasi dalam waktu dekat melalui konferensi pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Hasil ekshumasi) akan disampaikan langsung oleh dokter ahli forensiknya,” kata Artanto melalui pesan singkat pada Selasa, 4 Februari 2025. Saat ini, Polda Jawa Tengah sedang menangani kasus dugaan tindak pidana dalam kematian Darso. Sebanyak 31 saksi telah diperiksa, termasuk 6 anggota Polantas Polresta Yogyakarta yang merupakan terlapor. Artanto mengatakan saat ini belum ada perubahan status terhadap enam anggota Polresta Yogyakarta itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di saat yang bersamaan, Darso yang sudah meninggal dietapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Darso meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Mulanya, Darso dijemput di rumahnya oleh tiga orang pada 21 September 2024. Selang dua jam mereka kembali memberi kabar Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu. Dia meninggal setelah dua hari diizinkan pulang.
Sebelumnya, Darso bersama dua orang lain mengalami kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Kedatangan anggota Polresta Yogyakarta di rumah Darso terkait dengan kecelakaan tersebut.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kades Kohod Tangerang Arsin Bolos Kerja Sejak Ramai Pagar Laut, di Rumahnya Tersisa Mobil Honda Civic