Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Jakarta membongkar dua kasus perdagangan rokok ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap berawal dari dua laporan masyarakat yang diterima Subdit Indag Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menerima laporan dari dua TKP (tempat kejadian perkara). Laporan pertama pada 6 Januari 2022 di mana pelaku berinisial AM, pria 25 tahun, menjual rokok ilegal secara online selama 6 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam rilis barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Januari 2022.
Adapun pelaku kedua berinisial M, pria usia 50 tahun, membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur. "Kemudian dijual kembali yang dilakukan selama empat bulan,” kata Zulpan.
Polisi yang menerima informasi ini kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Jakarta. AM ditangkap di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, sementara M ditangkap di Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 450.000 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara berdasarkan hitungan cukai mencapai Rp750 juta.
Kedua pelaku penjual rokok ilegal terancam dijerat Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
catatan redaksi: artikel direvisi pada 14 Januari 2022 pukul 19.44 WIB pada paragraf 6 dari "Rp350 juta" menjadi "Rp750 juta" karena kesalahan data dari sumber