Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan langkah Roy Suryo yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme stupa Candi Borobudur tidak mempengaruhi penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
"Silahkan LPSK yang menilai apakah saudara Roy Suryo ini sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya, LPSK yang menilai," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut Zulpan, Polda Metro tidak mempermasalahkan apa yang dilakuka Roy Suryo, karena itu merupakan haknya. Namun, kata Zulpan, saudara Roy Suryo di Polda Metro tetap sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya memang masih menjadi saksi, tapi penyidik terus bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas," tutur Zulpan.
Adapun untuk jadwal pemeriksaan lanjutannya, Zulpan mengatakan akan diatur oleh penyidik. "Nanti penyidik yang akan mengatur ya," kata Kabid Humas Kombes Endra Zulpan.
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Roy akan mendatangi LPSK pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 10.00.
"Besok Roy Suryo dan Tim Penasehat Hukum akan hadir ke LPSK untuk permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya," kata Pitra melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.
Roy sudah meminta maaf kepada umat Buddha dan masyarakat umum soal heboh meme Candi Borobudur yang diunggahnya melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2. Seiring dengan permintaan maaf, Roy melaporkan 3 akun twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme itu.
Roy mengatakan, tidak ada niatan menghina agama Buddha dengan mengunggah kembali meme patung di Candi Borobudur yang wajahnya diubah mirip Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan, unggahan di akun Twitter itu sebatas bentuk komentarnya terhadap rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang jadi lebih mahal.
"Jadi sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin, saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan," ucap Roy di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 16 Juni 2022.
Ucapan permintaan maaf dan penyesalan ini kata Roy tidak berarti dia akan lepas tangan. Untuk itu dia membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah akun yang diduga menjadi pembuat meme foto Jokowi di stupa Borobudur dan pertama kali mengunggahnya di media sosial.
Laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilaporkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha. Menurut Roy, laporan ini dibuat kuasa hukumnya karena dia merasa tidak mempunyai legal standing dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini