Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka Kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar tidak ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses hukum yang menyeret empat petinggi PT SP2J, Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel, mengaku tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan hingga Tahap II atau pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, keempat tersangka yaitu Direktur Utama Ahmad Novan (AN), Direktur Oprasional Anthony Rais (AR), Direktur Keuangan Sumirin (ST), dan Direktur Umum Rubinsi (R), juga terlihat tidak mengenakan pakaian tahanan dengan tangan yang tertutup jaket.
Kepala Unit III Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengklaim, alasan keempat tersangka tidak dilakukan penahanan selama berproses di Polda Sumsel, dikarenakan empat tersangka yang telah memasuki usia 60-70 tahun dan hasil kesehatan menunjukan kepemilikan riwayat penyakit.
"Hal itu menjadi pertimbangan kami. Karena sebelumnya kuasa hukum masing-masing tersangka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dengan kita jaminkan kepada masing-masing kuasa hukum," kata Iptu Ryan.
Ia juga mengatakan, dengan tidak ditahannya empat tersangka tersebut, pihak Penyidik dari Sub Direktorat III Tipikor Polda Sumatera Selatan mempercepat proses hukum dari penetapan tersangka atau P21 hingga Tahap II atau pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Prosesnya kita percepat, jadi tidak sampai satu bulan saja, para tersangka sudah kita tahap 2 kan, dan hari ini kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Saat pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang, empat tersangka juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol. Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polda Sumsel.
"Iya benar, hari ini ada Tap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumsel atas kasus dugaan korupsi Jargas di PT SP2J," kata Vanny pada Rabu siang.
Didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel, Ryan Sumartha Syamsu mengklaim bahwa empat tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejasaan di Rutan Pakjo Palembang. Ia juga mengklarifikasi, terkait para tersangka yang datang tanpa menggunakan rompi tahanan dan tidak diborgol.
"Kita hanya menerima dari Polda Sumsel, karena kita sebelumnya memang harusnya menerima di Rutan Pakjo," kata dia.
Diketahui, proses hukum empat tersangka akan dipegang oleh Kejaksaan Negeri Palembang yang akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.