Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak, Praperadilan Ditolak

Anggota DPRD Kota Singkawang Herman telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus pencabulan anak, dengan alasan sakit.

28 Oktober 2024 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Barat akan menjemput paksa H. Herman, anggota DPRD Singkawang yang ditetapkan tersangka pencabulan anak. Kepolisian mengungkap rencana itu usai Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan Herman pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik akan melakukan upaya paksa dalam bentuk tindakan penangkapan dan penahanan," ucap Kepala Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya saat dihubungi pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petit mengatakan Herman telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Pada 17 September 2024, Herman mengirimkan surat sakit untuk dalih alpa dari panggilan Polres Singkawang. Namun, pada hari yang sama, eks kader Partai Keadilan Sejahtera itu dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.  

Petit menyebut penjemputan paksa itu dilegitimasi oleh putusan PN Singkawang yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Herman sah sesuai prosedur. "Status tersangka sudah jelas dan dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan, penolakan upaya praperadilan tersangka," katanya. 

Polres Singkawang sebelumnya telah berupaya menjemput Herman di kediamannya pada 7 Oktober 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu sempat mencari keberadaan anggota DPRD itu. 

Perihal keberadaan H. Herman sekarang, baik Petit maupun Dedi belum merespons pertanyaan Tempo. Namun, menurut pengacara korban, Roby Sanjaya, tersangka tidak ada di rumahnya sejak 7 Oktober 2024 sampai sekarang. "Tidak ada di rumah, kita cek rumahnya kosong," ucap Roby lewat panggilan telepon pada Ahad malam, 27 Oktober 2024. 

Ia mengatakan tersangka pencabulan dan persetubuhan anak itu pun tak pernah muncul selama proses sidang praperadilan yang digelar pada 21 sampai 25 Oktober 2024. Termasuk ketika  PN Singkawang membacakan putusan praperadilan pada hari ini. 

Pilihan Editor: KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus