Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi akan Memanggil Fauka Noor Farid untuk Dimintai Keterangan

Fauka Noor Farid, disebutkan dalam pengakuan salah seorang tersangka, terlibat dalam kerusuhan di sekitar Sarinah, Jakarta, pada 21-22 Mei lalu.

11 Juni 2019 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Fauka Noor Farid. Medanheadlines.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan penyidik akan memanggil eks anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Iqbal mengatakan pemanggilan dilakukan karena namanya sempat disebut oleh salah seorang tersangka dalam penyidikan.

“Apa yang disampaikan oleh Cobra Hercules (Abdul Gani Ngabalin) tentang F, bahwa menurut yang bersangkutan dia sering ketemu untuk rapat membicarakan kesiapan pengerahan massa pada tanggal 21-22 Mei. Untuk mengecek kebenaran ini tentu penyidik memanggil saudara F untuk dimintai keterangan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 11 Juni 2019.

Baca Juga: Fauka Noor Farid: Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan

Menurut Iqbal, selain dari keterangan Abdul Gani alias Cobra Hercules, polisi juga mengumpulkan sumber-sumber lain, seperti rekaman CCTV, bukti digital, termasuk laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni-16 Juni 2019.

“Begini, dalam upaya penyelidikan dan penyidikan itu banyak yang harus diperhatikan. Dari sumber-sumber mana pun, dari keterangan saksi petunjuk, rekaman CCTV, bukti-bukti digital, juga ada keteranga dari media. Mungkin ada salah satu media yang menulis, itu juga merupakan informasi, merupakan petunjuk bagi penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap kasus terkait,” tuturnya.

Penelusuran Majalah Tempo menemukan bahwa sejumlah personel Garda Prabowo, organisasi yang didirikan dan dipimpin Fauka, terlibat dalam demonstrasi tersebut. Salah satunya Abdul Gani Ngabalin, yang memiliki beberapa nama alias, seperti Mamat, Kobra Hercules, dan Kobra 08--angka ini merujuk pada panggilan Prabowo saat berdinas di TNI. Abdul Gani adalah bekas anak buah Rozario Marshal alias Hercules, preman Tanah Abang. Gani kini ditahan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya karena diduga terlibat dalam kerusuhan di sekitar Bawaslu.

Sejumlah sumber di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan Abdul Gani menjabat Panglima Garda Prabowo. Beberapa hari sebelum unjuk rasa, ia ditengarai diperintahkan Fauka bersiap-siap mengikuti demonstrasi, yang kemudian berujung ricuh. Sebelumnya, setelah pencoblosan 17 April lalu, ia diminta menjaga rumah Prabowo di Jalan Kertanegara.

Menjelang 22 Mei, Abdul Gani diduga ikut mengerahkan massa dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku. Sebagian diinapkan di daerah sekitar Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Simak Juga: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

Pada 22 Mei Abdul Gani Ngabalin juga ikut berunjuk rasa. Dua jam sebelum azan magrib, pesan pendek beredar ke ponsel sejumlah penggerak massa. Tempo membaca pesan pendek tersebut pada pekan lalu. Isinya soal rencana kerusuhan yang akan dimulai pada pukul 19.15 WIB. Tertulis dalam pesan itu bahwa kerusuhan menunggu perintah dari Garda Prabowo.

Tak berbeda jauh dari waktu yang disebutkan dalam pesan pendek itu, kerusuhan pun pecah. Tak lama berselang, Abdul Gani mendapat perintah dari Fauka Noor Farid untuk menghapus seluruh percakapan mereka di WhatsApp. Malam itu juga polisi menangkap Abdul Gani, yang diduga terlibat kericuhan. Hasil tes urine menunjukkan dia menggunakan narkotik jenis sabu.

FIKRI ARIGI | MAJALAH TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus