Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Gedung A, dan alat berat di komplek Gunung Merah atau Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Rekonstruksi digelar pada Sabtu siang, 9 Maret 2024, waktu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura, Papua, AKP Sugarda A.B Trenggoro, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph dan diadegankan langsung oleh tersangka berinisial AL (22 tahun). "Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, berkas perkara perlu dilengkapi untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus pembakaran, termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan total ada tiga kasus yang direkonstruksikan sesuai dengan laporan polisi.
Pertama, kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan. Kedua, kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan, dan yang terakhir kasus pembakaran alat berat yang terjadi di Jl. Kemiri sebanyak delapan adegan. Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan).
Dia menjelaskan pelaku membakar gedung Kementerian Agama pada 31 Agustus 2023, pembakaran gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura dilakukan pada 28 Oktober 2023 dini hari menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai. Ban bekas didapat tersangka dari salah satu bengkel yang ada di Sentani. Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jl. Kemiri.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada 20 November 2023 di Sentani. Menurut Sugarda, pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah. Untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.