Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA ormas Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Guru Besar Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025. Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam perkara korupsi timah.
Menanggapi hal itu, Bambang mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan dia memberikan keterangan palsu perihal kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
“Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bambang mengatakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
Dia sebagai ahli lingkungan telah mengikuti persyaratan sebelum menentukan nilai kerugian, yakni dengan menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area yang diduga rusak.
“Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan," ucapnya.
Apabila memang tidak terima dengan hasil perhitungan, Bambang menilai keberatan itu harus disampaikan di dalam sidang.
“Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp 271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp 300 triliun,” ujarnya.
Ketua Perpat Bangka Belitung Laporkan Bambang Hero ke Polisi
Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan ada beberapa alasan dia membuat laporan polisi. Salah satunya berkaitan dengan status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara. Karena itu, metode penghitungan Bambang dianggap tidak jelas dan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.
“Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan. Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah,” ujar Andi.
Menurut Andi, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektare. Dia mengatakan yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi, hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit.
“Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat atau korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP,” tuturnya.
Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut.
“Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan,” ujarnya.
Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. “Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun,” katanya.
Kejagung: Pelaporan Bambang Hero ke Polisi Salah Besar
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai pelaporan Bambang Hero ke polisi adalah langkah yang salah besar. Harli mengatakan posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang.
Menurut dia, apabila mengacu pada Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justru ahli harus dilindungi dalam memberikan keterangan.
“Jadi salah besar jika ahli dilaporkan karena keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana,” ujar Harli ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Harli menegaskan ahli telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ucapnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu juga mengatakan pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut sebesar Rp 271 triliun. Putusan itu, kata dia, menunjukkan pengadilan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” ujarnya.
Servio Maranda dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Respons Eri Cahyadi dan Pramono Anung Soal Wacana Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini