Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Kejar Otak Tawuran di Pasar Rebo yang Sebabkan Pergelangan Tangan Pelajar Putus

Polisi kejar otak dari aksi tawuran di Pasar Rebo yang menyebabkan satu korban mengalami putus pergelangan tangan.

30 Januari 2024 | 21.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran ungkap kasus tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan pergelangan tangan salah satu pelaku putus. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengejar FAA, pelaku sekaligus penggagas tawuran pelajar di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Januari 2024, yang membuat pergelangan tangan korban putus. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly telah mengerahkan jajarannya untuk mencari pelaku tawuran yang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"FAA itu yang otak dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima polisi, pelaku sudah pergi ke luar Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini polisi telah menangkap empat pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka di antaranya adalah AM (17), AP (16), RA (15), dan P (17), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita dua celurit masing-masing berukuran 1,2 meter dan 1,5 meter yang dipakai untuk menyerang kelompok lawan. Ada dua celurit lain yang masih dibawa oleh pelaku yang belum tertangkap.

Nicolas mengatakan empat pelaku yang sudah ditangkap itu turut terlibat dalam tawuran di Flyover Pasar Rebo yang membuat satu pergelangan tangan kelompok lawan putus.

Korban yang pergelangan tangannya putus adalah seorang pelajar berinisial DSS (17). Akibat tawuran bersenjata tajam itu, dia mengalami luka berat yakni pergelangan tangan kanannya putus akibat tebasan celurit. Tangan sebelah kirinya juga disebut hampir putus.

Korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Sekarang sedang disambung (tangannya) oleh tim medis," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur itu.

Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Masing-masing pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Meski pelaku di bawah umur, tetap kami perlakuan hukum yang berlaku terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ucapnya. Nicolas mengungkapkan bahwa sebagian pelaku tawuran masih berstatus sebagai pelajar SMA, sebagian yang lain sudah putus sekolah.

Pilihan Editor: Hakim Putus Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus