Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti berkas perkara penyebaran hoax 7 kontainer surat suara sudah dicoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Tersangka berinisial MIK, 38 tahun dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca : Guru Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Catatan FSGI untuk Sekolah
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara MIK telah dinyatakan lengkap oleh Kejati pada 27 Februari 2019.
"Setelah dinyatakan lengkap baik formil dan materilnya, maka tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan untuk diproses ke persidangan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Perkara yang mendera MIK ini bermula dari cuitannya di Twitter. Melalui akun @chiecilihie80, MIK menyebarkan kabar tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok. Tulisan itu ditujukan kepada koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH,” tulis MIK. Polisi menyertakan bukti tangkapan layar kicauan itu disertai rekaman suara saat membekuk MIK.
Kepada polisi, MIK mengaku mengunggah cuitan itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan calon nomor urut 02. Dengan alasan itu polisi kemudian menelusuri relasi MIK dengan tim sukses salah satu pasangan calon presiden.
Argo menuturkan tersangka ditangkap pada 2 Januari lalu di kawasan Banten. Menurut keterangan tersangka, imbuh Argo, dia mendapatkan tulisan itu dari facebook orang lain. Namun, setelah diselidiki, tersangka tidak bisa menunjukan pemilik facebook yang tulisannya disalin oleh dia. "Barang bukti yang kami serahkan tangkapan layar statusnya dan handphonenya."
Simak juga :
Kaitan Polisi Soal Kaitan 5 Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Atas kicauannya yang mengandung hoax itu, tersangka 7 kontainer surat suara terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
MIK juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini